PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial AK (37) di Kota Palangka Raya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta setempat. Warga Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut tersebut ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,06 gram.

Pria tersebut ditangkap petugas di Jalan Manjuhan 1 Gang Teri 2 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Senin, 12 September 2022.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ya benar, yang bersangkutan ditangkap saat di Jalan Manjuhan 1," kata Asep saat dihubungi wartawan, Selasa, 13 September 2022.

Asep mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti 5,06 gram sabu itu ditangan tersangka. Selain menemukan sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 2 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 buah tas slempang warna hijau dan 1 unit Handphone merk POCO warna kuning.

--page

Asep melanjutkan, pihaknya menangkap AK setelah mendapatkan informasi yang bisa dipercaya dari masyarakat. Kemudian, petugas membuntutinya hingga tersangka diamankan.

"Dan ketika kita tangkap memang ditemukan barang bukti tersebut," terang Asep.

Atas kepemilikan barang bukti tersebut, tersangka kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya. AK dijerat dengan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)