PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pauji alias Uji terancam pidana penjara selama 7 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 13 September 2022. 

"Pidana denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama tiga bulan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah saat membacakan tuntutannya.

Didampingi Penasehat Hukumnya Ipik Harianto terdakwa meminta keringanan hukuman dari majelis hakim dengan alasan umur sudah tua dan tulang punggung keluarga.

Dalam dakwaan jaksa Pauji ditangkap kepolisian 24 Juni 2022, di sebuah barak Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan, Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Dari tangan Pauji disita barang bukti berupa 1 paket Narkotika yang disimpan disaku celana depan dengan berat kotor 5,03 gram gram atau berat bersih 4,73 gram serta barang bukti lain berupa sebuah handphone.

--page

Berdasarkan pengakuannya, Pauji mengaku ditelpon oleh seseorang, bernama Udin yang memesan satu paket sabu berat 5 gram dengan harga Rp 8 juta.

Kemudian Pauji pergi ke rumah Martono (DPO) di KM 11 Jalan Tjilik Riwut, setelah lama menunggu sekitar jam Martono mendatangi terdakwa di pinggir jalan dan menyerahkan sebuah paket dengan berat kotor 5 gram. (APRIANDO/B-5)