BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 9 tahun kepada Ahmad Yani, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 288 gram.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 4 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Deka Rachman Budihanto saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 14 September 2022.
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Sebelum menjatuhkan putusan hakim menimbang hal memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan terdakwa pernah dihukum. Hal yang meringankan bersikap sopan di persidangan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 13 tahun, pidana denda sebesar Rp. 3 miliar subsidair 4 bulan penjara.
--page
Dalam dakwaan Jaksa Ahmad Yani ditangkap petugas BNNP Kalteng pada 14 Maret 2022 di seberang jalan Depan Hotel Wella Sampit Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.
BNNP Kalteng menemukan beberapa handphone, 3 paket sabu seberat 288 gram. Ahmad Yani ditangkap bersama dengan saksi Widyo Nursantoso, Denny Rachmansyah dan Rangga Warsito.
Dari pengakuannya, Ia diperintahkan oleh Ipul (DPO) untuk menerima paket sabu dan meletakkannya sesuai tempat yang diperintahkan dengan dijanjikan upah. (APRIANDO/B-5)









