PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan kepada Tomi Friyanto terdakwa perkara seberat sabu seberat 99,07 gram.

Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa  telah bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Deka Rachman Budihanto sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 15 September 2022.

Dalam dakwaan Jaksa, Tomi ditangkap kepolisian pada 7 April 2022 bertempat dipinggir jalan Pandohop Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sabu dengan berat bersih 99.07 buah bungkus Teh Kotak di dasboar sepeda motor terdakwa, uang tunai sebesar Rp. 500.000.

--page

Berdasarkan pengakuannya, ia dihubungi oleh Ica (DPO) untuk mengambilkan sabu di Jalan Pandohop VI dekat pohon sawit dibungkus Teh Kotak. (APRIANDO/B-5)