KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Selat telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika, berinisial SA (30) warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.

Petugas meringkus pelaku saat berada di Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Hulu, pada Kamis, 15 September 2022. Dari pelaku ditemukan barang bukti sembilan plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,27 gram. 

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi, membenarkan kejadian tersebut. Pengungkapan berdasarkan informasi dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.

"Pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyelidikan lebih lanjut yang diserahkan Kepada Satresnarkoba Polres Kapuas," kata AKP Permadi melalui Humas Polres Kapuas, Jumat, 16 September 2022.

Selain sabut tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kotak rokok, uang tunai Rp600 ribu dan lainnya.

--page

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)