BORNEONEWS, Palangka Raya - Zainal Abidin terdakwa perkara narkotika jenis sabu terancam pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Zainal dengan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pidana penjara selama 5 (Tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," bunyi amar tuntutan JPU Riwun Sriwati sebagaimana Informasi terhimpun, Selasa, 20 September 2022
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum.
Dalam dakwaan jaksa perkara bermula 26 Maret 2022, saat terdakwa Zainal bertemu dengan Tongkoi (berkas terpisah) di Desa Bukit Batu, Kabupaten Kapuas.
Tongkoi memberikan 1 paket dabu yang merupakan bonus terdakwa sering membantu untuk menjualkan shabu miliknya. Paket sabu kemudian dibagi menjadi dua dan disimpan dalam sebuah tas.
--page
Saat terdakwa masih berada di rumah saksi Tongkoi petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu, handphone dan uang tunai Rp 1.450.000 yang semuanya ditemukan didalam penguasaan terdakwa. (APRIANDO/B-6)









