PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan kepada Haris Fadillah terdakwa perkara sabu seberat 10,63 gram.

Haris juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Menyatakan Terdakwa Haris Fadillah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan banaman beratnya melebihi 5 Gram sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua," Ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 21 September 2022

Dalam dakwaan Jaksa Haris ditangkap polisi di rumahnya pada 17 Juni 2022 di Jalan Sumatera Gang Suhada, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. 

Polisi menyita barang bukti berupa 27 paket kristal sabu, plastic klip, dompet handphone dan uang tunai senilai Rp 300 ribu.

Haris mengaku mendapat barang haram tersebut dari Ibay (DPO) dengan harga Rp 13 Juta dengan cara pembayaran akan dilakukan setelah sabu laku terjual. (APRIANDO/B-6)