PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jumal terdakwa perkara sabu seberat 3,88 gram terancam 6 tahun penjara dengan denda Rp 2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Jumal dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dituntut 6 tahun, denda Rp 2 Miliar subsider 3 bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumaiyati sebagaimana informasi terhimpun, Rabu, 21 September 2022 

 Dalam Dakwaan Jaksa, Jumal ditangkap polisi 12 Mei 2022 di Jalan Pelita Barat depan warung, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawariingin Timur Provinsi Kalteng saat sedang menunggu pembeli sabu.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 3,88 gram dan telepon genggam.

--page

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mengaku dihubungi seseorang bernama Rohman yang meminta untuk mengambil paket sabu di Jalan pelita untuk diantarkan kepada seseorang dengan dijanjikan upah Rp 300 ribu. (APRIANDO/B-6)