BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial NO (42) warga Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur.
Pelaku tak berkutik saat petugas meringkusnya di kediamannya, dari pelaku diamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 4,10 gram.
"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi melalui Humas Polres Kapuas, Kamis, 22 September 2022.
Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa satu buah HP Oppo warna hitam, satu buah timbangan digital, satu lembar baju hem warna hitam, serta uang tunai Rp750 ribu.
Lebih lanjut, dia mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas. "Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya," ucapnya.
--page
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









