BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang perempuan berinisial S (41) warga Desa Sei Asam, Kecamatan Kapuas Hilir harus berurusan dengan hukum, lantaran kedapatan menyimpan enam plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto kurang lebih 1,03 gram.
Pelaku tak berkutik saat diamankan personel Satresnarkoba Polres Kapuas di kediamannya pada tanggal 20 September 2022 .
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku sudah diamankan setelah menerima informasi, dan dilakukan penyelidikan hingga pendindakan.
"Pelaku sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.
Selain sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah handphone, satu lembar baju hem warna hitam, dan buah Dompet kecil warna biru serta lainnya.
--page
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









