PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun kepada Lumut terdakwa perkara sabu seberat 96,53 gram yang dititipkan padanya dengan dijanjikan upah.

Hakim juga menghukum Lumut dengan denda senilai Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Lumut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 23 September 2022 

Dalam dakwaan Jaksa Perkara bermula saat 25 Maret 2022 Lumut menghubungi Oteh Sardi (DPO). Oteh mengatakan apakah terdakwa mau menyimpankan sabu dan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang yang akan datang mengambil shabu tersebut kerumah terdakwa dengan menjanjikan upah sebesar Rp. 2 Juta.

Oteh Sardi datang kerumah terdakwa dan menyerahkan 1 paket sabu dengan berat bersih seberat 96,53 gram lalu pergi.

--page

Namun aksinya tersebut tercium oleh polisi, terdakwa ditangkap di rumahnya saat dilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan 1 paket sabu yang terbungkus dengan plastic warna hitam di dalam kantong depan celana. (APRIANDO/B-6)