PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria RK (34) di Jalan Kapur Naga 2 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota setempat pada Minggu, 25 September 2022.

Warga Jalan RTA Milono Km 2 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya itu ditangkap karena kedapatan memiliki sabu-sabu.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya langsung memerintahkan anggotanya untuk mendalami informasi itu.

Setelah mengantongi ciri-ciri pria yang dimaksud, anggota bergerak dan mengintai gerak gerik RK, kemudian anggota mendekat sembari menunjukkan surat perintah tugas. 

--page

Setelah dilakukan penggeledahan benar saja, anggota menemukan satu paket diduga sabu sabu dengan berat 1,1 gram.

Seusai dilakukan penggeledahan selanjutnya RK dan barang bukti digelandang ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap pelaku kita jerat pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Asep. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)