PEMUDAberwajah lumayan ganteng ini terhenyak saat majelis hakim memberikan hukumanselama 1 tahun penjara. Enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa PenuntutUmum (JPU) Agung dari  Kejaksaan NegeriPalangka Raya.

Pemuda umur 20 tahunitu bernama  Wahyudi. Dialah pemuda yang beberapa waktu lalu menghebohkan Kota Palangka Raya.Mengapa? Karena dia ditangkap gara-gara mencuri susu  di minimarket.  

                “YaPak, saya terima saja,” ujar terdakwa dalam sidang putusan yang digelar diPengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (28/1) yang dipimpin majelis hakim yangdiketuai Yunus Sesa.

                Terdakwayang berasal dari Kalsel ini awalnya diperalat oleh Aluh (DPO) yang merupakantetangga terdakwa di Martapura. Terdakwa yang masih ‘hijau’ ini kemudian diajakke Palangka Raya dengan tujuan yang tidak jelas. Setelah dua hari di PalangkaRaya, Aluh mengajak terdakwa mencuri susu di Foodmart yang terletak di km7 jalan RTA Milono Palangka Raya.

                Saatitu terdakwa disuruh membeli sejumlah kecil sambil mengambil 10 kotak susu bayiberharga mahal. Saat barang sudah terkumpul kemudian Aluh memasukan kotak susutersebut ke dalam rok dijepit oleh kedua paha Aluh. Namun perbuatan keduanyadiketahui oleh petugas toko. Saat akan ditangkap Aluh berhasil melarikan diri.Terdakwa sendiri tidak bisa berbuat apa-apa karena di depannya sudah berdiripetugas toko. Petugas toko kemudian memanggil polisi dan kemudian membawaterdakwa ke kantor Polres Palangka Raya.

                Menurutcatatan PPost, dalam tiga tahun belakangan ini sudah terjadi tiga kasuspencurian susu bermerk berharga mahal. Sasarannya adalah toko swalayan, maupunmini market dalam keadaan sepi petugas. Kejadian ini selalu disertai dengan duaorang ibu-ibu yang mencurigakan. Kedua ibu-ibu tersbeut sampai saat ini belumtertangkap dan masuk daftar DPO. (dln/*)