PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Harianto terdakwa tindak pidana Narkotika Jenis sabu Terancam 6 tahun penjara. Jaksa Juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar lebih subsidair 2 bulan penjara 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati, Selasa, 4 Oktober 2022

Terdakwa Harianto ditangkap Tim Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya pada 1 Juni 2022 di Jalan Murjani, Palangka Raya.

Dari tangan Harianto polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu di dalam sebuah bungkusan rokok, uang tunai Rp 600 Ribu.

Berdasarkan pengakuannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Harianto mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang bernama Kuncrit (DPO) bertempat tinggal di daerah Puntun Kota Palangka Raya pada 30 Mei 2022.

--page

Ia ditawarkan untuk menjual 15 paket sabu dengan harga yang bervariasi. Ia dijanjikan upah senilai Rp 600 ribu. (APRIANDO/B-6)