BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun kepada Jumal, terdakwa perkara sabu seberat 3,88 gram.
Hakim juga menghukum Jumal untuk membayar sejumlah denda Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.
"Menyatakan Terdakwa Jumal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Hotma Edison Parlindungan Sipahutar sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 5 Oktober 2022.
Dalam Dakwaan Jaksa, Jumal ditangkap polisi 12 Mei 2022 di Jalan Pelita Barat depan warung, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawariingin Timur Provinsi Kalteng saat sedang menunggu pembeli sabu.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 3,88 gram dan telepon genggam.
--page
Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mengaku dihubungi seseorang bernama Rohman yang meminta untuk mengambil paket sabu di Jalan pelita untuk diantarkan kepada seseorang dengan dijanjikan upah Rp 300 ribu. (APRIANDO/B-5)









