BORNEONEWS, Palangka Raya - Sayuti alias yuti terancam pidana penjara selama 6 tahun. Pria. Berusia 33 tahun ini juga dituntut untuk membayar denda Rp 1,4 miliar subsidair 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Maimunah pada sidang yang digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 11 Oktober 2022
Atas tuntutan tersebut terdakwa Sayuti melalui Penasehat Hukumnya Ipik Harianto dalam pembelaan meminta keringanan hukuman dengan alasan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya.
Dalam dakwaan Jaksa Sayuti memesan sabu kepada Takim (DPO) sebanyak 1 paket yang kemudian dikirimkan melalui travel pada 21 Juni 2022.
Satu paket sabu dengan berat 2,3 gram gram, terdakwa bagi menjadi 30 paket yang kemudian disimpan di dalam dompet hijau.
--page
Tidak berselang lama, tiga orang mengetuk pintu rumah. Sayuti mengira itu pembeli sabu namun ternyata polisi.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 paket Sabu. (APRIANDO/B-6)









