PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tongkoi terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 18,60 gram dituntut 7 penjara denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati sebagaimana Informasi terhimpun, Rabu, 12 Oktober 2022

Atas tuntutan jaksa tersebut, Tongkoi melalui Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pasa sidang berikutnya.

Dalam dakwaan Jaksa Tongkoi ditangkap polisi pada 26 Maret 2022 di rumah terdakwa di Kelurahan Bukit Batu Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 8 paket sabu dengan 18,60 Gram, timbangan digital, sendok plastik sabu, uang tunai Rp 1 Juta dan telepon genggam.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari sabu tersebut berasal dari Asmi (dalam Daftar Pencarian Orang), yang terdakwa beli dalam dua kali pembelian yaitu pembelian pertama pada sekira awal bulan Maret 2022. (APRIANDO/B-6)