PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau  - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerahdaerah serta pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) merasa perlu untuk melakukan perluasan objek pajak dan retribusi daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulpis Tony Harisinta saat menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulpis belum lama ini. 

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, pemerintah merasa perlu untuk melakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif,” kata Sekda saat menyampaikan pidato bupati Pulpis Pudjirustaty Narang.

Tony sapaan akrab Sekda Pulpis itu masih menyampaikan pidato pengantar bupati terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Pulang Pisau tentang pajak daerah dan retribusi daerah menegaskan, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah tersebut saat ini diatur dan ditetapkan dengan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dalam implementasinya di daerah diatur dengan peraturan daerah.

Sehingga, kewenangan pungutan di daerah semakin luas dengan adanya penambahan beberapa jenis pajak baru.

--page

“Kebijakan ini tentunya sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” tegasnya.

Tony juga menambahkan, berlakunya UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah ada secara langsung meniadakan beberapa jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sekaligus menambah beberapa jenis pajak dan retribusi yang dahulu tidak dikenal dalam UU nomor 28 tahun 2009.

"Maksudnya bahwa sektor pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu bagian dalam rangka meningkatkan sumber PAD demi terwujudnya pemerataan pembangunan secara merata dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," ucapnya. 

Menurut Tony, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, pemerintah merasa perlu untuk melakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah serta pemberian diskresi dalam penetapan tarif.

Sehingga kewenangan pungutan di daerah semakin luas dengan adanya penambahan jenis pajak baru. Kebijakan ini tentunya sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

--page

"Dan, pada waktunya nanti dapat dibahas dan ditetapkan dalam kesepakatan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD," tutup Tony. (ang)