LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terus melakukan pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lamandau, Muriadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembahasan UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal itu dilakukan, sebut Muriadi, agar Ranperda yang bakal disusun pihaknya tidak bertentangan dengan aturan diatasnya. Terutama terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang akan diberlakukan.

“Kita telah membahas rancangan awal akademis Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, serta potensinya,” beber Muriadi, Senin, 17 Oktober 2022.

Untuk mematangkan Ranperda tersebut, terang Muriadi, pihaknya juga telah melakukan zoom meeting bersama Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk sinkronisasi.

--page

“Mereka (Biro Hukum Provinsi Kalteng) telah memberikan sejumlah arahan dan koreksi, saat ini tinggal melakukan pematangan saja,” sebut dia.

Dengan tenggat waktu yang diberikan, imbuh Muriadi, pihaknya optimis mampu menyelesaikannya dan segera melakukan pembahasan Ranperda tersebut bersama DPRD Kabupaten Lamandau.

“Sejauh ini kami telah melakukan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, dengan harapan Ranperda tersebut selesai berdasarkan skala prioritas mengacu perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-7)