TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tiga sekawan berinisial ZA (29) warga Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta MM (24) dan SY (28) warga Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dari tangan ketiga tersangka yang diduga sering mengedarkan sabu di Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 23,52 gram.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip mengatakan, penangkapan terhadap pengedar barang haram itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ZA sering mengedarkan sabu di wilayah Dusun Timur.

"Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekitar pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan ZA dan MM di Pasar Tamiang Layang," jelas Sanip, Senin, 17 Oktober 2022.

Sayangnya saat melakukan penggeledahan badan kepada keduanya, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

"Kami hanya menemukan bukti percakapan Whatsapp di handphone milik ZA tentang transaksi narkotika jenis sabu, dari bukti percakapan itu kami melakukan penggeledahan di tempat tinggal ZA dan MM di sebuah barak kayu RT 18 Tamiang Layang," ungkapnya.

Di lokasi itu polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dalam kantong sebelah kanan tas ransel warna hitam seberat 0,17 gram yang diakui sebagai milik MM.

"Kemudian kami menginterogasi ZA dan MM yang akhirnya mengaku bahwa sabu tersebut dibawa oleh SY yang saat itu sedang menunggu di sebuah warung bakso," jelas Sanip.

Mendengar pengakuan tersebut, polisi langsung meluncur ke warung bakso yang dimaksud dan menangkap SY. Saat melakukan penggeledahan terhadap SY dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi tidak menemukan narkotika.

--page

"Kemudian anggota kami kembali melakukan penggeledahan di sekitar Hotel Anes dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 5 paket dengan berat kotor 25,35 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan ditaruh di bawah tiang lampu kolam hotel," ujar Sanip.

Menurut Kasatresnarkoba, sabu tersebut akhirnya diakui sebagai milik ZA yang diperoleh dari SY. Selanjutnya ketiga tersangka digiring ke Mapolres Barito Timur untuk proses lebih lanjut.

"Mereka bertiga dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Sanip. (BOLE MALO/B-11)