PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengingatkan organisasi perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar memahami pengelolaan keuangan daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Dia mengatakan, pelaksanaan tugas dan wewenang pengelola keuangan daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik untuk mempermudah melakukan evaluasi perencanaan keuangan.

"SIPD adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan daerah, penganggaran serta pelaporan keuangan daerah sekaligus mendorong inovasi percepatan elektronik. Ini harus dipahami betul oleh pengguna anggaran setiap SOPD," katanya, Rabu, 19 Oktober 2022.


Melalui aplikasi SIPD ini memiliki beberapa tujuan di antaranya untuk memberikan Penguatan dan pemahaman atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tujuan berikutnya adalah membantu menjawab semua permasalahan yang ada dalam penerapan Aplikasi SIPD dalam hal penatausahaan dan pelaporan keuangan serta untuk mengukur dan menilai keberhasilan dari Aplikasi SIPD.

--page

“Kemaren sudah dilaksanakan pelatihan, harapannya semua permasalahan yang ada dalam penerapan aplikasi SIPD dalam hal penatausahaan dan pelaporan keuangan serta untuk mengukur dan menilai keberhasilan dari aplikasi SIPD,” pungkasnya. (HENDRI/B-5)