PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Iwan Setiawan dan Bayu Laksamana Putra, terancam 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara sabu seberat 99,52 gram.

Jaksa menuntut keduanya juga membayar denda senilai Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Menuntut, menyatakan terdakwa terdakwa Iwan Setiawan dan Bayu Laksamana Putra telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum Riwun Sriwati sebagaimana dikutip dalam surat tuntutannya, Rabu, 19 Oktober 2022

Dalam dakwaan jaksa, keduanya ditangkap pada 30 Mei 2022 di sebuah rumah di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari tangan kedua terdakwa, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat kotor 100,71gram atau berat bersih 99,52 gram, handphone, alat hisap bong sabu, kendaraan bermotor.

--page

Berdasarkan pengakuannya, Iwan diperintahkan Rokip (DPO) untuk mengambil sabu di Kota Siantan dan mengantarkannya ke wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia akan diberikan upah Rp 8 juta. Iwan dijemput oleh Bayu Laksamana Putra di City Mall kabupaten Kotawaringin Timur hingga akhirnya ditangkap petugas kepolisian. (APRIANDO/B-7)