BORNEONEWS, Palangka Raya - Ona Lia Tania dan Muhammad Fernando divonis penjara selama 6 tahun dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Divonis 6 tahun denda Rp 2 Miliar, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," Kata Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Heru Setiyadi, Kamis, 20 Oktober 2022
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 7 tahun denda Rp 2 Miliar subsidair 3 bulan.
Dalam dakwaan Jaksa Ona Lia dan Fernando ditangkap polisi saat ketahuan membuang bungkusan berisi sabu di jalan Jalan Pasir Panjang Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya pada 20 Mei 2022.
Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 49,02 gram, telepon genggam dan handphone dan sebuah sepeda motor, dan alat hisap sabu yang ditemukan di rumahnya.
Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan, Ona diminta oleh Wawan untuk mengambilkan dan menyerahkan paket sabu kepada orang lain dengan dijanjikan upah yang tidak ia ketahui. Keduanya berdalih baru pertama kali melakukan aksinya. (APRIANDO/B-11)









