PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walaupun berupaya menyembunyikan narkoba jenis sabu miliknya dengan cara menyelipkan di kantong celana dan helm, namun upaya S (38 tahun) penghuni sebuah barakan yang berlokasi Jalan Utama Pasir Panjang RT 01 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ketahuan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kobar, 18 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

Pasalnya, polisi berhasil menemukan 2 paket sabu milik pelaku, yang sesuai KTP beralamat di Jalan Paleleng RT 01 Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.

Kasat Resnarkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Jumat, 21 Oktober 2022 menjelaskan jumlah sabu yang ditemukan saat terjadi penggerebekan di barakan yang dihuni pelaku.

"Saat penggeledahan pada badan dan ruangan barakan anggota kami menemukan barang bukti diduga sabu dengan berat total 1,23 gram. Rinciannya di kantong celana pelaku ditemukan barbuk diduga sabu 0,31 gram dan terselip dalam helm 0,92 gram," jelas Kasat Resnarkoba.

Selain barbuk sabu, lanjut Kasat Resnarkoba, dilantai barakan yang dihuni pelaku juga ditemukan sebuah alat hisap terbuat dari kaleng bekas minuman bersoda serta sebuah pipet kaca yang masih ada sisa kerak sabu.

--page

"Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Kobar dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Kasat Resnarkoba. (WAHYU KRIDA/B-5)