BORNEONEWS, Palangka Raya - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai pembangunan perkebunan kelapa sawit di Indonesia merupakan bagian dari strategi pembangunan sektor pertanian dan pembangunan pedesaan yang menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan yaitu aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.
Ketua GAPKI Kalimantan Tengah Dwi Dharmawan melalui Sekretaris Eksekutif, Halind Ardi menyampaikan untuk mensukseskan prinsip tersebut perlu kepastian berusaha dan jaminan keamanan dalam melakukan kegiatan investasi untuk para investor dan pelaku usaha perkebunan Kelapa Sawit.
Harapannya dunia usaha dan ekonomi lokal mengalami peningkatan secara signifikan baik untuk kepentingan pembangunan nasional maupun daerah khususnya Kalimantan Tengah.
Selanjutnya disebut Halind, bahwa sumbangan industri Kelapa Sawit terhadap perekenomian nasional sangat signifikan, pada tahun 2021 total nilai ekspor mencapai 451,8 Triliun hal itu belum termasuk pajak ekspor dan levy.
Industri sawit penghasil devisa terbesar bahkan mengalahkan sektor migas. Selain hal tersebut, industri sawit juga menggantikan penggunaan bahan bakar fosil sebanyak 8.4 juta Kiloliter melalui program mandatori B30 dan berhasil menghemat devisa kurang lebih 38 triliun.
--page
Halind menegaskan Provinsi Kalimantan Tengah termasuk salah satu propinsi dengan Perkebunan Kelapa Sawit terbesar di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi sektor industri sawit terbilang sangatlah cepat ditambah lagi dengan issue penggunaan bahan bakar ramah lingkungan yang salah satunya berada pada sektor perkebunan kelapa sawit sebagai bahan bakar biodiesel.
"Kecendrungan stabiltas harga dan stabilitas pertumbuhan yang terus naik membuat sektor perkebunan kelapa sawit menjadi primadona," tuturnya
Disampaikan, berdasarkan data SK Mentan no833 th 2019 luas total Perkebunan Sawit di Indonesia mencapai 16.381.959, dari luas tersebut sekitar 42 persen atau 7.62 juta Ha dimiliki oleh Pekebun Sawit atau kebun rakyat.
Berdasarkan data tersebut, dikatakan Halind, pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih strategis dan berkelanjutan yang berpihak kepada dunia usaha dengan tidak mengesampingkan pertumbuhan perekonomian masyarakat utamanya yang ada di sekitar perkebunan.
Sehingga menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif serta menjamin keberlangsungan usaha dan peningkatan ekonomi masyarakat. Hal itu terlihat dari industri sawit yang menyerap tenaga kerja langsung sekitar 4.2 juta orang, dan lapangan kerja tidak langsung yang tersedia dari industri sawit sebanyak 12 juta orang.
--page
Berkaitan dengan hal tersebut diatas ada beberapa regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka membina dan menyentuh kebutuhan dan keinginan masyarakat yang diarahkan kepada usaha usaha yang menciptakan kemitraan strategis antara perusahaan baik usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil/koperasi yang harus bersinergi, saling menguntungkan dan menguatkan masing-masing pihak.
Untuk tujuan tersebut pemerintah telah membuatkan dan menerbitkan regulasi Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagai tindak lanjut Undang Undang no 18 tahun 2004 jo no 39 tahun 2014.
Pada pasal 11, perusahaan perkebunan yang memiliki IUP/IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas kebun yang diusahakan oleh perusahaan.
Terkait hal tersebut sudah dijelaskan dengan surat DirJenbun bahwa 20 persen tersebut tidak didalam HGU atau Ijin Lokasi/IUP yang dimiliki perusahaan.
"Ini adalah pertama kalinya ada Permentan yang mewajibkan perusahaan perkebunan mengfasilitasi pembanguna kebun masyarakat seluas 20% dari luas kebun yang diusahakan dan ini tentunya berlaku untuk ke depan," sebutnya.
--page
Kemudian, sesuai dengan perkembangan Permentan RI nomor 26 tahun 2007 direvisi lagi dengan Permentan RI nomor 98 tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan dalam pasal 15 ayat 1 perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 Hektar atau lebih berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar denngan luasan paling kurang 20 persen dari luas areal IUP/IUP-B.
Khusus ayat 5 masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan dari Camat setempat.
Dengan dikeluarkannya Undang Undang nomer 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bagi kebun yang dibangun setelah tahun 2007, namun belum punya plasma dan sulit mendapatkan lahan telah diberikan solusi oleh pemerintah, melalui kegiatan kemitraan dalam bentuk lain seperti kegiatan penyediaan hewan ternak/bibit ternak atau budidaya perikanan.
"Sebelum tahun 2007 memang tidak ada kewajiban karena telah medapatkan tugas untuk melaksanakan program Perkebunan Inti rakyat (PIR) seperti PIR Bun, PIR Trans, PIR KKPA, dan Revitalisasi Perkebunan. Jadi banyak perusahaan sawit telah membangun plasma melalui program tadi," imbuhnya.
Dalam pasal 7 di Permentan 18/2021, menyebutkan bahwa bentuk Kemitraan tidak harus dengan membangun kebun milik masyarakat. Bagi perusahaan yang disekitarnya tidak lagi tersedia lahan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam dalam bentuk kemitraan lainnya.
Kemitraan lainnya tersebut dilakukan pada kegiatan usaha produktif perkebunan diantaranya, di subsistem hulu, subsistem kegiatan budi daya, subsistem hilir, subsistem penunjang, fasilitasi kegiatan peremajaan tanaman perkebunan masyarakat sekitar, dan/atau bentuk kegiatan lainnya.
--page
Kemitraan dilaksanakan berdasarkan Nilai Optimum yang akan ditetapkan secara berkala oleh Direktur Jendral Perkebunan. Untuk itu setelah ditetapkan Nilai Optimum tersebut, diharapkan pelaksanaan kemitraan dapat dijalankan dengan maksimal.
"Dari penjelasan tersebut diharapkan ada pemahaman dan persamaan persepsi antara satuan unit kerja di pemerintahan baik pusat maupun daerah, pelaku usaha sawit dan masyarakat sekitar yang akan menerima manfaat dari adanya kemitraan lainnya," tegasnya. (HERMAWAN DP/B-5)









