BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Diskomifostandi) setempat menggelar kegiatan sinkronisasi penyusunan data statistik sektoral Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Mes Pemda, Selasa (25/10/2022) itu buka langsung oleh Sekretaris Daerah Pulang Pisau (Sekda Pulpis) Tony Harisinta yang diwakili oleh Asisten II Setda Pulpis Hj Deni Widanarni dan peserta dari perwakilan OPD di wilayah Pemkab Pulpis.
Dalam sambutan Sekda Pulpis, asisten II Setda Pulpis menyampaikan dalam era keterbukaan informasi publik seperti sekarang ini, data memiliki fungsi yang sangat strategis, yakni selain sebagai dasar suatu perencanaan dan membuat keputusan juga sebagai alat pengendali serta evaluasi terhadap pelaksanaan suatu pembangunan.
"Dalam rangka mendukung pembangunan daerah, diperlukan sinergi antara Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penyedia data dasar dan Organisasi Perangkat Daerah sebagai penyedia atau sumber statistik sektoral," ucap Hj Deni.
Menurutnya pada kesempatan yang baik itu, dapat disampaikan pula bahwa data statistik sektoral mempunyai peran penting dalam suatu pembangunan.
--page
Maka dari itu bekerja berdasarkan data merupakan tugas yang harus dilakukan agar ke depan bisa semakin banyak kemanfaatan yang diperoleh, karena Baik tidaknya sebuah data sangat berpengaruh bagi berbagai program pembangunan yang ada di masyarakat.
"Oleh karena itu kami berharap adanya kerjasama yang Solid antara SOPD sebagai Produsen Data dan Diskomifostandi sebagai wali data untuk menyamakan persepsi, sehingga nantinya akan menghasilkan data sektoral yang akurat dan akuntabel," ucap Hj Deni.
Menurutnya diperlukan kesadaran dan partisipasi aktif dari OPD dalam hal penyediaan data sektoral, dan Sebelum data tersebut di publikasikan.
Tentunya perlu dilakukan sinkronisasi data untuk menyamakan persepsi, agar data yang di hasilkan merupakan data yang akurat.
"Dengan data sektoral yang akurat dan berkualitas yang bermuara kepada Satu Data, maka pembangunan akan lebih terarah," katanya.
Ia juga mengungkapkan satu data itu sangat penting karena data akan menjadi dasar dan bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil suatu keputusan/kebijakan.
--page
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Dimana Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data.
"Pada acara kegiatan Sinkronisasi Penyusunan Data Statistik Sektoral ini, diharapkan juga adanya kerjasama yang Solid antara SOPD sebagai Produsen Data dan Diskomifostandi sebagai wali data untuk menyamakan persepsi, sehingga nantinya akan menghasilkan data sektoral yang akurat dan akuntabel," tutupnya. (ang)









