BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada Mahyuni, terdakwa perkara narkotika jenis sabu dengan jumlah 13 paket.
Mahyuni juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mahyuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Hotma Edison Parlindungan Sipahutar sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 26 Oktober 2022
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 5 tahun.
Dalam dakwaan, perkara bermula pada 11 Juli 2022. Mahyuni ditangkap polisi di rumah sekitar Jalan Pantai Cemara Labat 1, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
--page
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu, timbangan, gunting, sendok sabu dan uang tunai Rp 800 ribu.
Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari Agus (DPO) di daerah Ponton Kota Palangka Raya. Dua paket sabu yang didapatkan dibagi menjadi 16 bagian dan telah ada yang laku terjual. (APRIANDO/B-7)









