KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial Ma (34) warga Kecamatan Selat harus berurusan dengan hukum karena kedapatan menyimpan, dan diduga mengedarkan ribuan butir obat tanpa memiliki izin edar.

Personel Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus pelaku di rumahnya di wilayah Jalan Mahakam, Kecamatan Selar pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku sudah diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Subandi kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober 2022.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 3.708 butir obat tanpa merk berlogo SL, 700 obat tanpa merk berlogo samco, dan 40 keping obat dengan merk Samcodin (400 butir).

Lalu, 125 keping obat dengan merk Selydril (1.500 butir), satu buah toples bulat warna bening dengan tutup warna kuning, satu buah toples bulat tanpa tutup.

"Juga uang tunai sebesar Rp 695.000, dua buah gunting, dan sepuluh pak plastik klip," sebutnya. Kasat memberkan pelaku tertangkap tangan atas tindak pidana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki edar, Jo memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

--page

"Sebagaiamana Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUPidana," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)