BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Cabang GAPKI Provinsi Kalteng Dwi Dharmawan menegaskan pentingnya kolaborasi bersama untuk melaksanakan komitmen pelaku usaha kelapa sawit mengaplikasikan kewajiban fasilitator kebun masyarakat.
Dwi Darmawan mengharapkan dukungan dari semua stakeholder, termasuk masyarakat maupun pemerintah daerah di Kalteng untuk bisa mengoptimalkan pembangunan masyarakat.
"Komitmen kami untuk bisa memenuhi 20 persen porsi kemitraan masyarakat. Program ini kita akan diskusi, sangat bagus terutama solusi solusi mengenai kesiapan lahan di Kalteng," sebut dia di Hotel Luwansa, Rabu 26 Oktober 2022.
Diakuinya selama ini memang tataruang cukup sulit untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit. GAPKI Kalteng mendukung bagaimana untuk mendapatkan solusi terbaik kemitraan kebun kelapa sawit berjalan sesuai regulasi yang ada.
"GAPKI hanya mengikuti regulasi yang sudah ada terutama ada PP ada permentan, dimana memang mandatori 20 persen kebun masyarakat," timpalnya.
Lanjutnya hanya sekarang masalahnya bukan cuman fasilitasi tapi juga kesiapan lahan, dimana kalteng memang memerlukan dukungan daerah dan pusat bagaimana tataruang perlu mendapatkan kepastian hukum. Karena semua harus ada perizinan. badan usaha kelapa sawit harus ada IUP untuk dasar hukum.
"Gapki siap mendorong cuman harus ada izin usaha sementara izin usaha harus ada di HPL gak goleh di kawasan hutan," terangnya.
Sedangkan terkait aturan baru, GAPKI kedepan tetap berusaha agar dapat dinikmati juga oleh masyarakat di sekitar kebun termasuk mungkin semua stake holder, begitu juga menciptakan lapangan pekerjaan lebih besar.
--page
Multiplayer ekonomi juga akan meningkat dengan signifikan. Apapun kegiatan usaha perkebunan pasti melibatkan masyarakat sekitar kebun.
Ia menegaskan 20 persen kemitraan memang tidak harus kelapa sawit tapi untuk pelaksanaannya tetap harus mengacu regulasi. Jika itu memang nantinya regulasi ada denda atau segala macamnya.
"Intinya semua berperan pemerintah melalui dinas perkebunan kan mengontrol kita, laporan di kabupaten kita juga ada ISPO salah satunya syaratnya juga terkait masyarakat sosial jadi kita mengikuti perundang undangan yang berlaku," pungkasnya. (HERMAWAN DP/B-6)









