PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) siap menerapkan aturan terbaru terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKM) 20 persen.

Ketua Bidang Tata Ruang dan Agraria GAPKI Pusat, Aziz Hidayat menyampaikan saat ini Nilai Optimum Produksi untuk FPKM tersebut masih dalam tahap penggodokan.

"Besaran nilainya ini yang masih menunggu dari dirjen perkebunan, penetapan nilai optimum produksi," tuturnya di Hotel Luwansa, Rabu, 26 Oktober 2022.

Aziz menekankan yang penting dalam peraturan adalah adanya konsistensi dan harmonisasi. Penting untuk menyamakan persepsi antara dinas perkebunan dengan gapki serta stakeholder terkait termasuk masyarakat dan adat.

"Intinya kita membangun untuk Kalteng yang punya sumber daya sawit luar biasa ini agar tidak kalah dengan Sumatra. Kita baru olah TBS saja. belum semua terurai," sebutnya.

Ia menyampaikan perlunya menjaga iklim usaha dengan adanya kepastian hukum agar perkebunan kelapa sawit bisa berkelanjutan. Sehingga dampaknya ke masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi.

Aziz menyampaikan dalam pembangunan kebun masyarakat tidak harus dalam bentuk kebun ataupun plasma. Fasilitasi yang dilakukan dapat dengan berbagai pola misal pola bagi hasil maupun kemitraan.

"Besaran 20 persen kembali ke undang undang. tidak lagi seperti dulu dengan plasma. Ini yang sedang dimatangkan adalah nilai optimum yang untuk acuan wajib fasilitasi berapa nilainya untuk kegiatan apa," tuturnya.

Dalam pelaksanaan perlu jelas dengan Calon Petani Calon Lahan (CPCL). Pelaksanaan program perlu usulan kepala desa camat dan bupati atau pimpinan daerah.

--page

"Masyarakat sebaiknya membentuk kelompok, kelompok tani ataupun kelompok usaha. nanti bantuan melalui kelompok," tuturnya.

Ditegaskannya dalam aturan FPKM hanya wajib diberikan sekali. Misalnya seperti perusahaan memiliki yang HGU 1000 ha maka wajibnya 200 ha. Semua dihitung berdasarkan nilai optimum yang ditetapkan perhektarnya.

"Jika ditetapkan Rp1 juta brarti total 20 persennya Rp200 juta. Bentuknya seperti apa perlu kesepakatan dengan masyarakat dan persetujuan bupati. Bisa berupa integrasi sapi sawit, perikanan maupun truk angkut kemitraan," tegasnya. (HERMAWAN DP/B-6)