PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sayuti alias yuti terdakwa kepemilikan sabu sebanyak 30 paket di vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Sayuti juga dihukum dengan pidana denda Rp 1,4 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sayuti als Yuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Hotma Edison Parlindungan Sipahutar sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 26 Oktober 2022

Dalam dakwaan Jaksa Sayuti memesan sabu kepada Takim (DPO) sebanyak 1 paket yang kemudian dikirimkan melalui travel pada 21 Juni 2022.

Satu paket sabu dengan berat 2,3 gram gram, terdakwa bagi menjadi 30 paket yang kemudian disimpan di dalam dompet hijau.

Tidak berselang lama, tiga orang mengetuk pintu rumah. Sayuti mengira itu pembeli sabu namun ternyata polisi. 

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 paket Sabu. (APRIANDO/B-6)