BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial B (36) warga Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu harus berurusan dengan hukum, atas kepemilikan 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 7,92 gram.
Pelaku yang diduga sebagai pengedar ini tak berkutik saat diamankan personel Satresnarkoba Polres Kapuas di rumahnya pada 27 Oktober 2022.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah menerima informasi dari masyarakat, dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.
"Iya, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Subandi, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang diamankan dari pelaku berupa dua lembar tisu, uang tunai sebesar Rp4.000.000, dua buah timbangan digital warna hitam, satu buah kotak plastik warna hitam.
--page
Lalu, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah tas kecil warna hitam lis merah, satu pak plastik klip, dan satu lembar celana pendek warna biru.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









