Seorang Ibu Rumah Tangga(IRT) berinisial HT alias Tini (37), ditangkap aparat kepolisian Satuan NarkobaPolres Palangka Raya. Penangnkapan itu berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (4/2), di rumahnya, Jalan Maduhara, Kelurahan Kereng Bengkirai,Kecamatan Sebangau, Palangka Raya.
Dari tangan ibu duaanak ini, polisi menyita sebanyak tiga paket sabu seberat 2,39 gramseharga Rp5.000.000, sendok sabu, satu pack klip plastik dan satuhandphone. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolres untuk dilakukanpemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Ini berbeda dari dua pelaku sebelumnya, tersangka sudah lama diselidikioleh petugas dan bisa ditangkap. Kami masih mendalami jaringan ini," kataKasat Narkoba AKP Winarko, di sela-sela pengamanan Pleno KPUProvinsi, Jalan Imam Bonjol, Jumat (5/2), pagi ini.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, usai menangkap pecatan polisi dan rekannya yang dibawa ke kantor Mapolres beberapa waktulalu, polisi kembali mendapatkaninformasi mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayahJalan Maduhara, Kereng Bengkirai.
Sejumlah polisi kemudian mendalaminya dan menyelidiki di lokasi sekitar serta melakukan pemancingan. Gayungbersambut, polisi mendapatkan informasi, bahwa Tini yang menghunisebuah rumah di Jalan Maduhara itu didugasebagai pengedar.
Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi langsung menggerebek rumah Tini dan di dalam rumah itu pelaku menyimpan narkoba yang sudah ada dalam kemasan, siap diedarkan. (Why/*)






