PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, mendorong para pelaku usaha termasuk para investor, untuk dapat memanfaatkan sistem perizinan digital melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA).

“Penggunaan aplikasi OSS RBA ini untuk mempermudah pelaku usaha dalam hal pengurusan perizinan. Secara umum, dalam aplikasi OSS RBA tersebut lebih kepada cara yang benar memasukkan data yang diminta dalam aplikasi,” katanya, Jumat, 4 November 2022.

Adapun manfaat OSS-RBA bagi pelaku usaha khususnya UMKM yakni, perizinan untuk UMKM sangat cepat, pengajuan pada umumnya hanya memerlukan waktu selama 15 menit dan persetujuan sudah diberikan di bawah 3 jam.

Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 5 miliar tidak dikenakan biaya apapun dalam proses perizinan yang diajukan melalui OSS. Termasuk mendapatkan kesempatan untuk mengurus SNI dan Sertifikat halal secara gratis.

"Pengajuan perizinan melalui OSS hanya memerlukan pengisian data terkait usaha dan penanggung jawab usahanya. Lebih mudah dan cepat," jelasnya.

--page

Selain itu, nomor Izin Berusaha (NIB) langsung jadi dan dapat di download langsung dari sistem OSS, sehingga pelaku usaha tidak perlu keluar rumah untuk mengurus perizinan. (HENDRI/B-5)