PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sepasang pembawa narkoba jenis sabu dan ekstasi yaitu Samsiyar (39) warga Jalan Sungai Purun Kecil, RT 9, RW 10, Kelurahan Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar dan Asmah (36) warga Jalan Abdul Kadir, RT 7, RW 11, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kobar, saat bis yang ditumpangi mereka tiba di Terminal Natai Suka, Jalan Natai Arahan, RT 21, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Selasa, 1 November 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari keduanya disita sebanyak 33 butir ekstasi dan 7 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 252, 83 gram.

Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, Jumat, 4 November 2022 Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan kronologis penangkapan 2 orang pembawa narkoba tersebut.

"Dari penyelidikan awal diketahui ada 2 orang pembawa narkoba dari Pontianak sedang berangkat menuju Kabupaten Kobar. Menindaklanjuti hasil penyelidikan ini, anggota Sat Resnarkoba Polres Kobar segera bergerak menuju Terminal Natai Suka untuk mengamankan pelaku sesuai hasil penyelidikan tersebut," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, saat tiba di Terminal Natai Suka, anggota Sat Resnarkoba kemudian segera memasuki bis dan menemukan kedua pelaku masih duduk di kursi penumpang.

--page

"Sebelumnya identitas kedua pelaku juga telah dikantongi oleh anggota Sat Resnarkoba. Ketika dilakukan penggeledahan badan dan bawaan pelaku, ditemukan sebuah tas selempang warna biru dibawah kursi penumpang yang diduduki mereka," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan saat tas tersebut dibuka dan disaksikan oleh pengemudi bis, didalam tas, Polisi mendapati 4 bungkusan yang dilapisi lakban warna hitam.

"Setelah bungkusan dibuka didapati 7 klip plastik yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 252,83 gram dengan berat bersih 246, 85 gram. Selain itu didalamnya juga ditemukan 33 butir ekstasi," jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan dihadapan penyidik saat menjalani pemeriksaan keduanya mengakui bahwa 2 jenis narkoba tersebut adalah milik mereka.

"Saat ini 2 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Koba. Akibat perbuatannya keduanya dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/B-5)