BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) termasuk salah satu Kabupaten di Indonesia yang telah mengirimkan data ke (Dirjen HAM), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Republik Indonesia untuk dilakukan penilaian secara khusus.
Pengiriman data tersebut terkait dengan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Pulpis masuk kualifikasi sebagai pelayanan publik kepada masyarakat yang telah memenuhi nilai-nilai HAM atau pelayanan publik berbasis HAM.
Demikian diungkapkan Dirjen HAM, Kemenkum HAM RI Dr Mualimin Abdi saat dicegat wartawan di selasela kunjungannya ke Kabupaten Pulang Pisau, belum lama ini.
“Dari data yang masuk, Kabupaten Pulang Pisau telah memenuhi kualifikasi itu. Namun untuk memastikan informasi itu telah sesuai, maka dengan ini kami melakukan kunjungan lapangan. Apakah data yang disampaikan ke Dirjen HAM Kemenkum HAM sesuai yang kita lihat,” ucap Mualimin.
Dalam kunjungan kerja rombong Kemenkumham RI itu, ada beberapa instansi pelayanan publik yang ditinjau rombongan diantaranya Puskesmas Kahayan Hilir dan DPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau.
--page
Di antaranya, yang jadi fokus peninjauan adanya layanan loket layanan untuk penyandang disabilitas, parkir, ada ruang menyusui, tempat bermain anak, pelayanan petugas petugas dan lain sebagainya. Lebih jauh Mualimin mengungkapkan, bahwa HAM adalah menjadi tanggung jawab pemerintah. Baik pusat dan daerah.
“Ini sifatnya pilot projek. Untuk itu dilakukan uji petik. Kalau dua instansi tersebut memenuhi kualifi kasi, nanti yang lain tinggal mengikuti,” katanya.
Dalam kesempatan itu ia juga berpesan untuk itu Pemkab Pulpis juga memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan nilai HAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat antara lain, tidak boleh bersifat diskriminasi.
Ia menambahkan, pelayanan publik berbasis HAM juga harus berkepastian hukum.
Ia juga mencontohkan, pelayanan bernilai keadilan itu misalnya, ada orang tua, ada ibu hamil, ibu menyusui, maka mereka tidak boleh antre bersama orang yang sehat.
--page
“Harus nondiskriminasi. Diskriminasi tidak diperbolehkan. Misalnya dalam memberikan pelayanan berdasar status sosial, agama, warna kulit, keyakinan partai politik dan lain sebagainya. Pelayanan public berbasis HAM harus non-diskriminatif. Berapa biaya? Kapan selesai pelayanan? Siapa yang melayani? Dan bernilai keadilan. Maka itu, layanan yang bernilai atau berbasis HAM, orang tua, ibu hamil, menyusui harus diberi pelayanan khusus prioritas,” tutupnya. (ang)









