KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial I (36) warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu.

Pelaku ditangkap petugas di Desa Danau Rawah RT 03 Desa Danau Rawah, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada tanggal 4 November 2022.

Dari pelaku, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,36 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Subandi, Kamis, 10 November 2022.

--page

Adapun selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu buah dompet warna hitam, satu buah boks plastik berwarna putih, satu buah tas selempang warna abu-abu.

Dua buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, satu pack plastik klip dengan merk zip in, dan uang Tunai sebanyak Rp. 550.000.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)