BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kondisi banjir yang merendam 6 desa di Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu lalu telah surut. Bahkan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah mencabut status siaga darurat banjir pada 7 November 2021.
Namun potensi banjir di Kabupaten Pulang Pisau masih bisa terjadi. Karena berdasar prakiraan cuaca BMKG, intensitas hujan masih terjadi hingga Desember sampai Januari mendatang.
"Kendati status siaga darurat bencana banjir di Kabupaten Pulang Pisau tak diperpanjang, namun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau tetap melakukan penanganan banjir. Untuk itu kita masih tetap perlu waspada. Apalagi di daerah hulu intensitas hujan juga masih tinggi,” kata Tim Koordinator Lapangan Posko Tanggap Darurat Banjir Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022, Tekson pekan lalu.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya juga selalu melakukan komunikasi dengan kepala desa untuk memantau perkembangan terkini di masing-masing desa. khususnya desa rawan banjir.
Pihaknya menegaskan, walaupun status siaga darurat bencana banjir, pihaknya tetap memantau daerah rawan banjir akibat curah hujan.
--page
“Kami meminta kepala desa untuk selalu memonitor. Kami akan tetap berkoordinasi dengan camat dan kepala desa untuk memantau dan melaporkan kondisi terkini ke BPBD. Jika misalnya terjadi peningkatan, nanti akan disampaikan ke pimpinan bagaimana penanganan selanjutnya,” ucap Tekson.
Ia juga menegaskan, pihaknya juga terus melakukan pemantauan kondisi alam dan curah hujan yang terjadi. Terlebih curah hujan tinggi diperkirakan tinggi hingga Desember nanti.
Selain itu, lanjutnya, perangkat daerah terkait diminta bisa menyampaikan ke kecamatan dan puskesmas untuk menyampaikan kepada masyarakat bagaimana antisipasi banjir di daerah masingmasing.
“Kita lihat sampai akhir tahun perkembangannya. Kalau memang masih ada peningkatan bencana banjir, kami sampaikan untuk penanganan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Pulang Pisau AKP Tadik mengungkapkan, dengan berakhirnya status siaga darurat bencana banjir dan ternyata ada lagi bencana banjir akan dirapatkan lagi.
Karena masa status siaga darurat bencana banjir ini menggunakan anggaran yang harus diserap dan dipertanggungjawabkan dengan seadiladilnya dan dipergunakan sesuai fungsinya.
--page
“Di daerah mana, lokasinya mana. Jika itu berdampak panjang, maka acuannya adalah peraturan gubernur yang secara otomatis akan ditindaklanjuti oleh bupati. Yang pasti di sini ikuti aturan,” tutup Tadik. (ang)









