BORNEONEWS, Nanga Bulik - Jajaran Satresnarkoba dan Unit Patroli Polres Lamandau, berhasil meringkus dua orang pria berinisial IB (24) dan TF (28), yang diduga merupakan kurir sabu antar provinsi (Kalimantan Tengah – Kalimantan Selatan).
Kedua pelaku berhasil diringkus, pada saat hendak mengirimkan narkotika jenis sabu dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan 18, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Rabu, 9 November 2022.
“Pada saat petugas melakukan patroli di wilayah setempat, petugas melihat pengendara sepeda motor yang mencurigakan dan membuang sesuatu ke pinggir jalan,” kata Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiono, pada saat menggelar press release, Jum’at, 11 November 2022, siang.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pihaknya berhasil mengamankan satu bungkus plastik berwarna hitam yang berisikan sabu seberat 100,2 gram. Selain itu, berhasil diamankan barang bukti lain, berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Setelah dilakukan pendalaman, kedua pelaku diperintah oleh seseorang yang berada di Pontianak, untuk mengirimkan sabu tersebut ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
--page
“Pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 750 untuk awal. Setelah sabu sampai di Kotim, pelaku akan diberikan upah kembali sebesar Rp 1 juta,” ucapnya.
Lebih lanjut AKBP Bronto Budiono menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, pengiriman menggunakan sepeda motor sebagai salah satu upaya para kurir untuk mengelabui petugas.
Pasalnya, para pelaku telah berpikiran jika para petugas telah mencurigai jika pengiriman sabu menggunakan kendaraan roda empat.
“Bahkan pada saat kami melakukan tes urine, hasil dari keduanya positif dan keduanya baru saja usai mengkonsumsi sabu,” ujarnya.
Dari 100 gram sabu yang berhasil digagalkan tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 1.000 jiwa, dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 0.10 gram.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/B-5)









