Pecatan Brimob Jualan Ganja dan Sabu
SEORANG mantan anggota Brimob Polda Kalteng, Samuan Amiri (36 tahun) diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Dia ditangkap lantaran terlibat dalam jaringan peredaran ganja plus sabu. "Dia mantan anggota Brimob Polda Kalteng," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng AKBP Arief Fadlani didampingi Kasubdit III AKBP Boy Berlambang, Kanit 1 Subdit III Kompol Jonel Saragih kepada wartawan di Polda Kalteng, Selasa (9/2/2016) pagi.
Warga Jalan Mendawai Palangka Raya ini diberhentikan tidak dengan hormat atas kasus Desersi pada 2003. Pangkat terakhirnya adalah BARATU.
Samuan Amiri ditangkap di sebuah barak pintu No 4, Jalan Merbabu, RT 001, RW 013, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. pada Kamis (4//2/2016) sekitar pukul 13.30 WIB. Barang bukti yang diamankan diantaranya satu batang ganja seberat 614,24 gram, satu paket biji ganja seberat 19,37 gram, dua linting ganja empat kantung sabu dengan berat 20,06 gram dan satu sabu seberat 0,51 gram.
Selain itu, disita pula barang bukti lain berupa satu kardus bekas kiriman melalui jasa JNE, satu bundel plastik klip, dua sendok sabu, timbangan digital uang tunai sebesar Rp 2,8 juta beserta peralatan lainnya. "Barang bukti lengkap, dia pengedar dan pemakai. Tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R di Depok, dikirim melalui JNE," tuturnya. (BY)








