KASONGAN –

BORNEOMEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan menangkap seorang warga yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. 

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, Senin 14 November 2022 mengatakan jika pihaknya telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing pada Kamis November 2022. 

”Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial AK (33 tahun). Penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat sehingga tim personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan telah berhasil diamankan seorang laki-laki di kediamannya,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 208 paket narkotika jenis sabu dengan berat 93,99 gram.

Selain itu ada timbangan digital, sedotan, plastik klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,9 juta yang diduga hasil penjualan.

"Saat ini Satnarkoba Polres Katingan masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga tersangka lainnya sementara tersangka AK dan barang bukti diamankan di Polres Katingan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

--page

Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar. (ABDUL GOFUR/B-6)