PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun kepada Billy Okta terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1,5 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Billy Okta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I," Kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Sumaryono sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 18 November 2022

Billy duduk sebagai terdakwa usai ditangkap polisi 16 Agustus 2022 pada saat  berangkat menuju jalan anggrek kota Palangka Raya.

Dari tangan Billy polisi berhasil barang bukti berupa 1 Paket sabu dengan berat kotor 5,03 gram dan berat bersih 4,7 gram serta sebuah telepon genggam.

Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama Iyan di pinggir Jalan Riau. Ia dijanjikan upah Rp 200 ribu jika berhasil menjual sabu. (APRIANDO/B-6)