PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan baru 11 persen pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdaftar kekayaan intelektualnya.

“Saat ini baru sekitar 11 persen dari pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi Kekayaan Intelektual (KI) dari jumlah kurang lebih 64 juta pelaku usaha UMKM,” tuturnya Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Bidakara, Senin, 21 November 2022.

Ia menyampaikan dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui KI.

Yasonna menegaskan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki komitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengurus pelindungan KI dengan menghadirkan layanan secara daring.

Selain itu, melalui program kerjanya, di tahun depan DJKI telah mencanangkan tahun tematik 2023 sebagai Tahun Merek Nasional.

Salah satu program unggulannya adalah gerakan ‘One Village One Brand’ atau satu wilayah satu merek. Program One Village One Brand atau merek kolektif diharapkan wilayah-wilayah di Indonesia dapat mengembangkan strategi branding untuk produk lokal.

“Pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di wilayah,” terang Yasonna.

--page

Seperti diketahui kegiatan dirangkai dengan pemberian penghargaan terhadap badan pemerintah, organisasi maupun universitas dalam perannya dibidang kekayaan intelektual.

Salah satu penghargaan yang berhasil disabet Pemprov Kalteng adalah kategori kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual. (HERMAWAN DP/B-11)