BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan sebanyak 18 paket narkotika jenis sabu siap diedarkan.
Belasan paket sabu siap edar tersebut didapat dari seorang pria berinisial A alias Yo (44). Tersangka ditangkap petugas tanpa melakukan perlawanan disebuah warung kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 47 Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya pada, Selasa malam, 22 November 2022.
"Saat kita tangkap bersama anggota Polsek Rakumpit, tersangka tidak melakukan perlawanan. Ketika dilakukan penggeledahan lokasi itu, kami menemukan 18 paket sabu dengan berat kotor 5,56 gram," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya saat dikonfirmasi, Rabu, 23 November 2022.
Pengungkapan belasan paket sabu itu berawal dari penangkapan seorang pelaku EM (32) dalam kasus tindak pidana pencurian sebuah Handphone di Jalan Tumbang Talaken Km 44 pada Selasa, 22 November 2022.
"Dalam proses pengamanan dan penggeledahan terhadap pelaku tindak pidana pencurian itu, Polsek Rakumpit menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu, yang kemudian berkoordinasi bersama Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk menindaklanjutinya," terang Asep.
Menurut pengakuan pelaku EM kata Asep, barang haram tersebut didapatnya dari tersangka A alias Yo. Kemudian, petugas menindaklanjuti dan mengamankan Yo disebuah warung Jalan Tjilik Riwut km 47 Kecamatan Bukit Batu.
--page
Kini tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya berupa sendok plastik, tas selempang, handphone dan uang tunai sebesar Rp160 ribu, diamankan di Mapolresta Palangka Raya.
"Terhadap tersangka A dikenakan pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," tegas Asep. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









