BORNEONEWS, Palangka Raya - Salihin alias Saleh terdakwa perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu akhirnya divonis 7 tahun penjara setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Putusan tersebut keluar setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Dr. H. Suhadi, didampingi Hakim Anggota Soesilo dan Suharto, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid,Sus/2022/PN Plk tanggal 24 Mei 2022. Menyatakan Terdakwa Salihin alias Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," Bunyi Amar putusan kasasi sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 23 November 2022
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Diketahui, Salihin alias Saleh divonis bebas di pengadilan negeri Palangka Raya pada Selasa 24 Mei 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA).
Terhadap vonis bebas tersebut masyarakat kota Palangka Raya bereaksi keras dengan mengadakan demonstrasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Akhirnya, tiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut dinonaktifkan sementara.
--page
Salihin alias Saleh ditangkap pada 21 Oktober 2021. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng melakukan penggeledahan di rumah Saleh Jalan Rindang Banua (Puntun) Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
BNNP berhasil mengamankan, 2 bungkus besar plastik yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200 Gram. (APRIANDO/B-11)









