BORNEONEWS, Palangka Raya - Andri terdakwa perkara narkotika jenis sabu terancam 6 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Andri pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dituntut 6 tahun 6 bulan, denda Rp 3 Miliar subsidair 1 bulan penjara," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo sebagaimana informasi terhimpun, Sabtu, 26 November 2022
Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula ketika seseorang bernama Hakim menawarkan pekerjaan menjual sabu kepada Andri Saputra pada 10 Juli 2022. Ia diarahkan mengambil paket sabu di di pinggir Jalan Letkol. Chr. Binti Kota Palangkaraya.
Usai mengambil sabu Andri kemudian pulang. Ia kemudian membagi sabu tersebut menjadi dua bagian yang akan diberikan kepada terdakwa Yusran (Berkas Terpisah).
Ia kemudian menghubungi Yusran dan sepakat bertemu di Jalan Murjani Palangka Raya. Terdakwa menyerahkan sabu seberat kurang lebih 25 gram.
--page
Pada 11 Juli 2022, Yusran ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah di pinggir jalan Dr. Murjani kota Palangka Raya.
Ditemukan barang bukti berupa 24,04 gram sabu, handphone, sebuah motor dan barang bukti lainnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Andri di barak Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan Andri berupa 15 paket sabu dengan berat kurang lebih 2,76 gram yang dibungkus plastik klip, sendok sabu, timbangan digital, dan telepon genggam. (APRIANDO/B-5)









