PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. KR, pemuda 29 tahun ini ditangkap karena kedapatan menyimpan satu paket sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, KR alias Jikin merupakan  warga Jalan Antang Kalang 2 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut ini ditangkap pada Senin sore, 28 November 2022.

"Barang bukti yang kita amankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,94 gram," kata Asep, Selasa, 29 November 2022.

Selain sabu kata Asep, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah bong, tas belanja, satu lembar celana pendek dan satu unit Handphone.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

--page

"Terhadap pelaku kita jerat pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)