PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - 4 terdakwa pengedar narkotika jenis sabu seberat 5,27 kilogram menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 29 November 2022

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hermansyah alias Kancil, dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Hermasyah alias Kancil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram, Yaitu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Waya Gedin Arianta.

Sementara itu, terdakwa Lawiding Tahere alias Biding dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Muhammad Riswan alias Wawan, dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan penjara. 

Sedangkan Yusriadi alias Yus dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan penjara.

--page

Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa ditangkap oleh Petugas BNN pada 21 Februari 2022. Sabu-sabu itu dibawa oleh tiga terdakwa, Lawiding Tahere, Yusriadi dan Muhammad Riswan dari Desa Balai Karangan, Kalbar. Ketiga terdakwa menerima sabu tersebut dari seseorang bernama Mane (DPO). 

Ketiganya berangkat menggunakan dua mobil. Dikendarai Yusriadi dan Muhammad Riswan. Satu mobil berangkat terlebih dahulu untuk mengawasi kondisi sepanjang perjalanan, sedangkan satu mobil lagi digunakan untuk membawa narkoba yang rencananya akan dibawa ke Palangka Raya dan diserahkan kepada Hermansyah alias kancil.

Lawiding, Yusriadi, Muhammad Riswan ditangkap tidak jauh dari Lapas Narkotika Kasongan. Ketiganya dibawa petugas BNN ke Stadion Tjilik Riwut Km 5 untuk dilakukan penggeledahan. Petugas BNN menemukan 5 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5.27 kilogram dalam doortrim pintu kiri mobil yang dikendarai Yusriadi. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Hermansyah alias kancil di Kota Palangka Raya. (APRIANDO/B-7)