BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Jajaran Kepolisian Sat Narkoba Polres Barito Selatan mengamankan 16,89 gram diduga sabu dari 4 orang tersangka. Ke 4 tersangka bersama barang bukti diduga sabu tersebut ditangkap di tempat berbeda.

Hal tersebut disampaikan Waka Polres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra saat press release, Rabu, 30 September 2022.

“Dari Oktober-November kita telah mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 4 tersangka dan 16,89 gram diduga sabu telah disita,” kata Asdini Pratama Putra didampingi Kasat Narkoba IPTU Rizki Atmaka Rahadi.

Para tersangka berinisial HI ditangkap di Desa Sababilah dengan barang bukti yang disita 1 paket diduga sabu dengan berat 1,16 gram dan 1 butir inex serta uang tunai Rp 350 ribu.

Kemudian tersangka berinisial NLU merupakan DPO Polres Bartim ditangkap di Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai bersama barang bukti 3 paket kecil diduga sabu seberat  0,82 gram.

Selanjutnya berinisial SR ditangkap di rumah Jalan Agung, Kecamatan Dusun Selatan bersama barang bukti 7 paket diduga sabu seberat 8,81 gram dan uang tunai Rp 3.300.000.

--page

Tersangka berinisial RJ ditangkap di Gang Sabar jalan Merdeka Raya Buntok dengan barang bukti 19 paket diduga sabu dengan berat 10,98 gram.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka ini dibidik pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-6(