BORNEONEWS, Palangka Raya - Amis Riadi dan Darsun terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu terancam pidana penjara.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Amis Riadi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan Darsun dituntut 5 tahun 6 bulan dengan denda masing-masing 800 juta subsidair 3 bulan penjara.
"Hal yang memberatkan terdakwa Darsun adalah pernah dihukum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan.
Jaksa menjerat keduanya dalam Pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan subsidair.
Rabu, 30 November 2022 diketahui dalam dakwaan jaksa, Amis Riadi dan Darsun ditangkap polisi di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng pada 27 Juli 2022.
--page
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,85 gram, handphone yang semuanya dalam kekuasaan kedua terdakwa.
Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan, Darsun mengaku menjualkan sabu milik Amis Riadi. Pada awalnya, Darsun diberikan 2 paket yang kemudian ia bagi menjadi beberapa bagian. Barang tersebut didapatkan Amis dari seseorang perantara bernama Uban di wilayah Ponton Kota Palangka Raya. (APRIANDO/B-7)









